Soroti Kenaikan UMP DKI, Asosiasi Pengusaha Skakmat Anies

Soroti Kenaikan UMP DKI, Asosiasi Pengusaha Skakmat Anies - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Panji/GenPI.co.

GenPI.co - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen rupanya menuai kritik tajam dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Hari dikutip dari ANTARA, Senin (20/12).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Sampaikan Kabar Bahagia, UMP Jakarta Naik Drastis

Anies, kata Hariyadi, telah melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

Menurut Hariyadi, Anies juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.

BACA JUGA:  Program Bermasalah, Anies Baswedan Malah Ketiban Durian Runtuh

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," tegasnya.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan revisi UMP DKI Jakarta yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta akan menjadikan upaya untuk mengembalikan UMP sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) jadi sulit dilaksanakan.

BACA JUGA:  Ucapan Anies Baswedan Kece Badai, Singgung Keadilan

Menurut dia, UMP merupakan jaring pengaman sosial yang dapat digunakan untuk menerapkan struktur skala upah. Pasalnya, upah minimum merupakan upah yang diterapkan untuk pekerja belum berpengalaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya