Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh Naik Hingga 5 Persen

29 Desember 2021 13:10

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja ketiga kalinya di Gedung Sate untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate yang mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.

Ridwan Kamil menegaskan, tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ponpes di Aceh Ingin Terapkan Program OPOP dan Kredit Mesra Jabar

"Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Ridwan Kamil menuturkan, saat ini pihaknya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:  BMKG Beri Warning, Jabar diguyur Hujan Angin di Malam Natal

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua 100 persen sesuai PP 36," ucapnya.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan pengupahan buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:  Jabar Rawan Bencana, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Menunggu Korban

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih.

"PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persen atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan," tuturnya.

Sementara untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan.

"Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," jelasnya.

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co