GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan apakah pembangunan ibu kota negara (IKN) saat ini ada di waktu yang tepat. Pasalnya, masa pandemi covid-19 belum berakhir.
Oleh karena itu, mengatasi pandemi covid-19 dinilai sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan ibu kota negara (IKN).
Pasalnya, anggaran negara tak lagi berebut fokus antara penanganan pandemi dan pembangunan.
“Semoga pandemi dapat berlalu dan tak menjadikan kendala bagi pemerintah dalam mewujudkan IKN,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).
Meskipun perdebatan masih berlangsung, pemerintah dan DPR pun akhirnya sepakat untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Sebab, RUU IKN adalah landasan yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.
“Kalau RUU-nya saja tak terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan serta melakukan penganggaran,” ungkapnya.
Guspardi mengatakan bahwa hanya 20 persen dari pembangunan IKN yang diizinkan untuk memakai APBN, yaitu sekitar Rp 90 triliun.
Pendanaan sisanya diambil dari sumbangan pihak ketiga dan kontribusi BUMN. Skema pendanaan tersebut tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
“Perdebatan masih terus terjadi, sehingga saran dan pendapat dari seluruh elemen masyarakat akan sangat kami harapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Guspardi menegaskan pihaknya siap jika ada elemen masyarakat yang melakukan judicial review dari hasil susunan RUU IKN.
“Tak ada gading yang tak retak. Kami akan berikan ruang bagi masyarakat untuk judicial review,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News