300 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bebaskan Baiq Nuril

15 Juli 2019 19:39

GenPI.co - Kasus pelecehan seksual yang dialami seorang guru honorer asal Lombok NTB, Baiq Nuril menuai simpati masyarakat luas. Di laman change.org, muncul gerakan petisi bertajuk ‘Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE, SaveIbuNuril’ yang diinisiasi Regional Coordinator SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto. 

Hingga saat ini lebih dari 300 ribu orang menandantangani petisi tersebut, ditambah 1.040 surat dukungan lain yang masuk dari lembaga internasional maupun masyarakat luas.

Dikutip dari siaran pers Biro Sekkretariatan Presiden (Setpres) Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan memberi dukungan penuh pada Baiq Nuril dan menegaskan bahwa permohonan amnesti ini tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Di dunia internasional, amnesti merupakan penghapusan pidana ringan, kalau grasi itu untuk kejahatan serius untuk ancaman hukuman di atas dua tahun atau bahkan hukuman mati. Akan menjadi sejarah tersendiri jika Presiden Jokowi memberikan amnesti pertama di luar narapidana politik,” ujar Usman, Senin (15/7).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Sejarah mencatat, amnesti pernah diberikan Soekarno untuk pemberontak PRRI/Permesta. Sementara itu, Soeharto pernah memberikan amnesti kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, sementara di zaman Habibie, amnesti diberikan kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

Hari ini, Selasa 15 Juli 2019 Baiq Nuril dan tim hukumnya bertandang ke Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta. Ia berharap, surat dari Presiden Jokowi kepada parlemen untuk meminta pertimbangan amnesti segera disampaikan agar dibahas sebelum akhir masa sidang ini pada 26 Juli mendatang. 

Kedatangan Baiq Nuril dan tim diakhiri dengan pembacaan surat dari Nuril kepada Presiden Jokowi di teras Bina Graha.

“Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah"

Saya, Baiq Nuril  sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun,” kata ibu tiga anak yang berulangkali terisak membacakan tiga lembar surat itu.


NONTON VIDEO BERIKUT INI




Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co