GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa penampungan pengungsi Rohingya bersifat sementara.
Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.
"Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi. PBB sudah bentuk UNHCR itu, ya untuk mengatur itu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki rasa kemanusiaan, sehingga mau menampung pengungsi Rohingya.
Seperti diketahui, para pengungsi Rohingya terombang-ambing dan ada yang hampir mati di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mahfud bahkan menjelaskan ada pengungsi yang tidak ingin dikembalikan ke Myanmar dan lebih memilih mati.
"Kita punya rasa kemanusiaan juga. Akhirnya kita tampung. Sementara," kata Mahfud.
Untuk itu, TNI Angkatan Laut (AL) menarik kapal pengangkut pengungsi Rohingya menuju Pelabuhan Kruengkeukuh di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kapal itu dikabarkan banyak mengangkut anak-anak dan perempuan etnis Rohingya.
Penarikan ini disebut atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News