GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengumumkan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dengan 17 Januari 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pihaknya masih bersiaga dengan tantangan kenaikan kasus covid-19 pasca periode libur panjang.
Pasalnya, hal itu sudah terjadi sebelumnya pada libur panjang Idulfitri 2020, Natal dan Tahun Baru 2021, serta Idulfitri 2021.
Namun, Wiku menegaskan belum ada lonjakan kasus yang tinggi hingga hari ini.
"Kita bahkan berhasil mempertahankan penurunan kasus di tengah lonjakan kasus dunia serta tantangan baru varian Omicron," jelasnya dalam konferensi pers Satgas Covid-19, Selasa (4/1).
Selain itu, Satgas Covid-19 juga mengumumkan adanya perubahan syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk penumpang udara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam.
Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam.
Untuk penumpang udara di wilayah non Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis dengan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
"Sementara itu, penumpang moda transportasi lain harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News