Polisi: WNA China yang Memeras Pejabat dengan VCS Berbagi Tugas

06 Januari 2022 16:52

GenPI.co - Polisi menyebut, 10 WNA asal China yang memeras pejabat dan pengusaha China lewat panggilan video seks (VCS) dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, 10 WNA asal China itu membagi tugas seperti menjaring korban yang berada di China, mencari informasi pribadi korban, dan menjadi ikon pemeran dalam VCS.

“Ada juga yang bertugas mengancam korban, serta memeras korban melalui aplikasi pesan singkat,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (6/1).

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, Imigrasi Tanjung Pinang Deportasi 48 WNA

Dia mengungkapkan, para WNA China itu telah berada di Indonesia sejak Juli 2021. Mereka melakukan kejahatannya dari Batam sejak Agustus 2021.

Atas perbuatannya, para WNA China itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dengan ancaman enam tahun pencara, dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Ada Ratusan WNA yang Berkunjung ke Kepri Selama Pandemi

“Mereka juga dapat dijerat dengan UU ITE. Kini semua WNA China itu kami serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Teguh.

Sebelumnya diberitakan, para WNA China in mengincar sejumlah pejabat yang menjadi target juga adalah pejabat China.

BACA JUGA:  10 WNA China Peras Pejabat, Ancam Sebar Video VCS

Namun, guna menghindari pihak kepolisian China, para pelaku melakukan aksinya dari Batam, Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombel Pol Harry Goldenhart, mengatakan, para korban menghubungi calon korban dengan panggilan video lewat aplikasi MiChat.

Saat panggilan telepon diangkat, satu dari pelaku yang merupakan seorang wanita mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).

“Setelah korban terbujuk, maka panggilan video itu akan direkam oleh pelaku. Rekaman vidoe itulah yang kemudian digunakan para pelaku untuk memeras para korbannya,” katanya.

Dia menjelaskan, 10 WNA China itu diamankan di Perumahan Plazzo Garden, Batam Center. Saat digeledah, para pelaku pun tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melakukan aksinya sejak Agustus 2021 lalu,” kata dia.

Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, laptop, dan alat elektronik lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co