Kota di Kepri Ini Bisa Dapat Rp5 Miliar dari Sampah

10 Januari 2022 13:02

GenPI.co - Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menargetkan mendapat Rp5 miliar dari retribusi jasa pembersihan sampah.

Namun, hal itu bisa terealisasikan hanya jika Perda tersebut dilaksanakan dengan maksimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang, Riono, mengatakan, meski disahkan sembilan tahun lalu, Perda itu belum juga tidak dijalankan secara maksimal.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Kembali Keluhkan Pemulangan PMI Tambah Kasus Covid

Selain itu, pelaksanaan Perda itu pun sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjung Pinang.

"Sejak diterbitkan, penarikan retribusi sampah justru tidak dijalankan sesuai Perda. Contohnya, pemilik ruko yang harusnya membayar Rp75 ribu per bulan, hanya ditarik Rp25 ribu saja," katanya di Tanjung Pinang, Minggu (9/1).

BACA JUGA:  Kemendagri: Capaian Pendapatan dan Belanja Kepri Tinggi

Dia menjelaskan, pada tahun 2022, Perda itu pun akhirnya diserahkan ke DLH Tanjung Pinang. Dengan kondisinya yang baru menjabat pertengahan 2021, maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum retribusi sampah sesuai Perda itu dilaksanakan.

Sosialisasi dilakukan, kata dia, penting lantaran banyak masyarakat yang kaget dengan tarif yang tertera di dalam Perda tersebut.

BACA JUGA:  Daerah di Kepri Ini Kembali Nol Kasus Covid-19

"Padahal ini kan bukan kebijakan baru, sudah ada bahkan sejak sembilan tahun lalu. Pelaksanaannya saja yang tidak dilakukan," kata dia.

Riono menyampaikan, DLH Tanjung Pinang membuka ruang untuk menyampaikan saran dan pendapat bagi warga yang keberatan dengan pelaksanaan Perda itu.

Pihaknya pun telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kebijakan dari Perda Nomor 5/12.

"Selain pelaksanaan Perda yang tidak dilakukan, di Tanjung Pinang juga masih terdapat 33 titik tempat sampah liar. Menyebabkan polusi udara dan menyumbat drainase," katanya.

Disebut tempat sampah liar lantaran titik itu berlokasi di pinggir jalan, yang jika tidak dibersihkan akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan gangguan kesehatan.

Pemko Tanjung Pinang sendiri telah menyediakan tempat pembuangan sementara hampir merata di seluruh wilayah itu. Namun, hal itu justru tidak dimanfaatkan oleh sebagian warga.

"Setidaknya terdapat 34 kontainer sampah, delapan bak sampak permanen, dan sembilan bak sampak komunal yang tersebar di Tanjung Pinang," kata Riono. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co