GenPI.co - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal segera memiliki Rumah Sakit Khusus Jiwa pertamanya. Hal itu akan terrealisasi dengan menggesa perubahan salah satu RSUD yang ada.
Rumah sakit itu adalah RSUD Engku Haji Daud yang bakal diubah menjadi Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Kepri, dan dinaikkan menjadi rumah sakit Tipe B.
Hal itu dibahas dalam rapat membahas usulan perubahan status tersebut di Ruang Rapat Sekda lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (10/1).
Penjabat Sekdaprov Kepri, Lamidi, mengatakan, ada dua opsi dalam proses perubahan status tersebut. Pertama, adalah dengan menambah luas lahan dari 2,5 hektare menjadi 10 hektare.
”Perluasan lahan dilakukan untuk mencapai persyaratan guna mendapatkan bantuan pembangunan rumah sakit dari Kemenkes RI dan menaikkan tipe rumah sakit,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Senin (10/1).
Kemudian opsi kedua adalah, mengurus izin perubahan status terlebih dahulu sambil menunggu hibah lahan mengingat hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
Untuk itu, sedang dibahas semua persyaratan dan penghambat pengurusan perubahan status RSUD EHD. Lamidi pun meminta pengurusan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Direktur RSUD EHD saya arahkan membentuk dua tim. Pertama untuk mengurus izin serta kelengkapan syarat perluasan laha, dan kedua mengurus pengambangan hibah lahan,” kata dia.
Lamidi juga meminta agar proses itu disejalankan dengan proses kenaikan status RSUD EHD menjadi tipe B. Dia meminta agar segala administrasi dan persyaratannya segera disiapkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News