Kota di Kepri Ini Bisa Dapat Rp5 Miliar dari Sampah

Kota di Kepri Ini Bisa Dapat Rp5 Miliar dari Sampah - GenPI.co
ilustrasi pengelolaan sampah bersama masyarakat. foto: humas pt pln

GenPI.co - Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menargetkan mendapat Rp5 miliar dari retribusi jasa pembersihan sampah.

Namun, hal itu bisa terealisasikan hanya jika Perda tersebut dilaksanakan dengan maksimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang, Riono, mengatakan, meski disahkan sembilan tahun lalu, Perda itu belum juga tidak dijalankan secara maksimal.

BACA JUGA:  Daerah di Kepri Ini Kembali Nol Kasus Covid-19

Selain itu, pelaksanaan Perda itu pun sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjung Pinang.

"Sejak diterbitkan, penarikan retribusi sampah justru tidak dijalankan sesuai Perda. Contohnya, pemilik ruko yang harusnya membayar Rp75 ribu per bulan, hanya ditarik Rp25 ribu saja," katanya di Tanjung Pinang, Minggu (9/1).

BACA JUGA:  Kemendagri: Capaian Pendapatan dan Belanja Kepri Tinggi

Dia menjelaskan, pada tahun 2022, Perda itu pun akhirnya diserahkan ke DLH Tanjung Pinang. Dengan kondisinya yang baru menjabat pertengahan 2021, maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum retribusi sampah sesuai Perda itu dilaksanakan.

Sosialisasi dilakukan, kata dia, penting lantaran banyak masyarakat yang kaget dengan tarif yang tertera di dalam Perda tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Kembali Keluhkan Pemulangan PMI Tambah Kasus Covid

"Padahal ini kan bukan kebijakan baru, sudah ada bahkan sejak sembilan tahun lalu. Pelaksanaannya saja yang tidak dilakukan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya