GenPI.co - Mayoritas publik menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak membenarkan perzinahan.
Sebaliknya, publik yakin Permendikbud PPKS murni sebagai upaya untuk melindungi korban.
Hal tersebut merupakan hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis secara daring pada 10 Januari 2022.
Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad mengatakan bahwa di dalam survei tersebut, responden diberi dua pilihan pandangan.
Pandangan pertama menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 membenarkan perzinahan.
Pandangan kedua menyatakan bahwa aturan tersebut tak membenarkan perzinahan, tetapi sebagai upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual.
“Mayoritas publik atau sebanyak 83 persen yang tahu Permendikbud PPKS setuju dengan pandangan kedua,” ujarnya dalam Survei Opini Publik Nasional SMRC”, Senin (10/1).
Menurut Saidiman, hanya 10 persen masyarakat yang menyatakan setuju bahwa Permendikbud PPKS membenarkan perzinahan.
Sementara itu, 7 persen sisanya belum menyatakan pendapat.
Lebih lanjut, Saidiman memaparkan hasil riset tersebut secara keseluruhan menunjukkan bahwa publik umumnya menilai positif kehadiran aturan yang disahkan pada akhir November 2021 itu.
“Hal itu terlihat dari dukungan yang merata di setiap lapisan sosial dan wilayah,” ungkap Saidiman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News