
GenPI.co - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Wali Kota Solo dan adik bungsunya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah juga mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari sebuah perusahaan, yakni Ventura.
BACA JUGA: Gegara Presiden Jokowi, Negara Tetangga Kebakaran Jenggot
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/1).
Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
BACA JUGA: Kabar Duka, Komedian Tewas di Kamar Hotel
"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Tidak hanya itu, Ubedilah juga mengatakan bahwa hal ini juga berkaitan erat dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
BACA JUGA: Pasar Kripto Tak Berdaya, Bitcoin Memble
Ubedilah mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan pada 2015.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News