GenPI.co - Pemerintah Indonesia resmi mencabut ribuan izin penguasaan lahan negara yang terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konsesi Kawasan Hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu daerah di Kepulauan Riau (Kepri) yang terdampak dari kebijakan itu adalah Kabupaten Lingga, yang dua izin konsesi kawasan hutannya dicabut.
Hal itu tertuang dalam Lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, mengatakan, dengan pencabutan izin itum maka sudah jelas status atas permasalahan yang selama ini berlarut-larut di Lingga.
Menurutnya, hal itu kemudian dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemkab Lingga untuk memanfaatkan atau mengolah lahan yang selama ini tersandera karena permasalahan yang terjadi di masa lalu.
“Terdapat dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, yaitu PT Singkep Payung Perkasa (SPP) dan PT Citra Sugi Aditya (CSA),” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Senin (10/1).
Dia menyebut, PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) menguasai lahan seluas 18.006 hektare. Sementara PT Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 hektare.
Menurutnya, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan keputusan Bupati Lingga No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.
“Tetapi IUP Kelapa Sawit itu diperoleh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen AMDAL saat mengajukan permohonan izin perkebunan,” kata dia.
Ady mengungkapkan, PT CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Lingga seluas 9.694,84 hektare.
Pelepasan kawasan hutan itu berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.
“Hal sama juga terjadi pada PT Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 hekatre pada Agustus 2000, perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan,” kata Ady.
Kedua perusahaan itu, selain tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, juga tidak melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang berada dalam IUP tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News