GenPI.co - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku baru menerima kabar bahwa masa penahanan kliennya diperpanjang 30 hari.
"Masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi sebagaimana dikutip dari tayangan HepiNews di YouTube, Jumat (2/5).
Fahmi Bachmid menyebut perpanjangan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai aturan.
Sebab, kasus yang saat ini menjerat wanita cantik itu masuk kategori tindak pidana berat.
“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Namun, yang menjadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan Nikita Mirzani tidak dipindahkan ke lokasi lain meskipun masa penahanan diperpanjang.
Akan tetapi, Fahmi mempertanyakan langkah aparat hukum yang belum juga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan,” kata Fahmi.
Fahmi Bachmid menyebut penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tidak kebingungan mencari bukti.
“Ini jadi pertanyaan besar,” tegas Fahmi. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News