GenPI.co - Kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Belu mengambil langkah tegas untuk mencegah masuknya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.
Kedua pihak tersebut menyiapkan gerai khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste.
Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua K.A Halim mengatakan bahwa gerai khusus itu telah disimulasikan pada Senin (10/1) dan kini sudah berjalan dengan baik.
"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota Ain wajib mengumpulkan pasportnya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," ujar Halim, Selasa (11/1).
Hal ini dilakukan guna mempermudah dan membantu satuan tugas Covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.
Sesuai kesepakatan dengan Satgas Covid-19 dan Pemkab Belu, masa karantina bagi pelintas batas ditetapkan selama tujuh hari.
Halim menjelaskan bahwa selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.
Bahkan, banyak juga pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan masa karantina selama tujuh hari.
"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas Covid-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian baru ke NTT," ujar dia.
Tujuan lain dari gerai khusus pelintas batas negara itu adalah mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain.
Dengan demikian, para pelintas batas akan mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News