Miris, Oknum TNI Diduga Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Aceh

12 Januari 2022 15:58

GenPI.co - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin menyoroti kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pembakar rumah wartawan media terbitan Aceh diduga oleh oknum TNI itu terjadi pada 31 Juli 2019 lalu.

Menurutnya, diduga oknum TNI itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan AJI selama beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Nyata, Satgas Covid-19 Minta Semua Warga Aceh Waspada

Selain itu, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia itu murni karena pemberitaan.

"Kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," ujar Juli Amin di Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Kabar Gembira untuk Warga Aceh Utara, Simaklah

Kasus tersebut juga terindikasi mengarah pada rencana membunuh Asnawi bersama keluarganya.

Dampak yang ditimbulkan atas kejadian itu menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.

BACA JUGA:  Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat

Dia menambahkan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.

"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," jelas dia.

Oleh karena itu, AJI Aceh meminta Pomdam Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus itu menyertakan pasal lain menjerat terduga pelaku saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Sebagai informasi tambahan, Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.

"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," ungkap Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/1/2022).

Sebelumnya, pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.

Penyidik Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.

Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menuturkan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tandas Kombes Winardy.(ant/fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co