Dapat Stigma, Korban Herry Wirawan Harus Dapatkan ini

15 Januari 2022 13:10

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjamin hak 13 santriwati korban Herry Wirawan (HW) yang terancam mengalami stigma.

Oleh karena itu, proses hukum harus jalan beriringan dengan perlindungan korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan kasus HW memberi pelajaran tentang persoalan seperti apa yang paling dikhawatirkan untuk bisa menimpa anak.

BACA JUGA:  Gempa Jakarta Bikin Panik, Karyawan Graha Pena Sampai Begini

Setidaknya, ada tiga catatan Kemen PPA terkait kasus kekerasan seksual yang dapat menimpa anak-anak.

“Pertama, kasus kekerasan seksual ini sebenarnya banyak, tapi berapa anak atau keluarga korban yang berani melaporkan?” ujarnya dalam Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Rahmad Handoyo: Kebocoran Data Pasien Covid-19 jadi Masalah Dunia

Kedua, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak jumlahnya banyak. Namun, lembaga yang bisa memberikan layanan masih terbatas.

Ketiga, wilayah di Indonesia sangat luas. Nahar berharap tantangan terkait luasnya wilayah Indonesia bisa diatasi.

BACA JUGA:  100 Tahun Berlalu, Pemikiran Soedjatmoko Masih Relevan

“Terutama, saat ada kasus-kasus yang terjadi jauh dari pusat kota,” ungkapnya.

Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal 13 anak korban dan 7 anak saksi dalam kasus HW.

“Keduapuluh anak korban dan saksi itu tersebar di delapan wilayah di Tanah Air. Kami upayakan seluruh anak yang terdampak terpenuhi haknya, terutama untuk meneruskan pendidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu putusan hakim apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) atau tidak.

Pasalnya, putusan hakim bisa berubah dari tuntutan JPU tergantung dengan bukti yang terkumpul.

“Putusan hakim ini nantinya juga berkaitan dengan seberapa pantas pelaku kekerasan seksual harus dihukum,” katanya.

Nahar pun menegaskan bahwa putusan hakim tak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus melindungi korban.

“Jadi, korban tidak hanya perlindungan secara lembaga konseling, tetapi juga mendapat perlindungan hukum lewat putusan hakim,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co