GenPI.co - Kota Tanjung Pinang dan Batam di Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II usai catatkan kasus aktif Covid-19.
Pemberlakuan PPKM itu disebutkan melalui Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 657/SET-STC19/I/2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi, mengatakan, dengan status itu maka Kota Tanjung Pinang dan Batam wajib melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau jarak jauh sesuai dengan SKB 4 Menteri.
Kegiatan kantor atau tempat kerja juga diminta menerapkan kerja dari rumah dengan kapasitas 50 persen.
"Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, dan menerapkan pengaturan kerja secara bergantian," katanya.
Dia mengimbau, pekerja yang bekerja dari rumah pun diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
Selain itu, pemberlakukan kerja dari rumah dan di kantor juga disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kearifan lokal pemerintah setempat.
"Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, minuman dan energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, perbankan, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen," kata dia.
Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri itu akan ditutup selama 5 hari.
Selain itu, pasar tradisional, dagangan kali lima, toko kelontong, dan lainnya diizikan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti pengaturan teknis yang diatur pemerintah daerah. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News