BKPM Tegaskan Omnibusaw Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

22 Januari 2022 15:50

GenPI.co - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan Omnibus Law bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Deputi Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan bahwa kemudahan itu akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pasalnya, pemerintah sendirian tak mungkin bisa mencukupi pembukaan kesempatan kerja untuk masyarakat.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Peringatkan Pemerintahan Jokowi, Begini Bunyinya

“Posisi PNS, Polisi, dan BUMN jumlahnya tak akan mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan “Arah Investasi dan Optimisme Pasca Putusan MK terkait Omnibus Law”, Jumat (21/1).

Riyatno juga menegaskan bahwa Omnibus Law tetap berlaku meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

BACA JUGA:  Mayjen Maruli Simanjuntak Diangkat Sebagai Pangkostrad

Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat tetap melaksanakan kegiatan berusahanya, termasuk pengembangan dan perluasannya di Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap membantu memfasilitasi dan menyediakan pelayan untuk kepentingan kegiatan usaha,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kabar Buruk dari Pasar Kripto, Ada Apa Gerangan?

Omnibus Law pun sudah menciptakan beberapa peraturan turunan, salah satunya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu poin yang diungkap Riyatno menjadi peluang besar dalam dunia investasi Indonesia adalah pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga melalui sistem OSS.

“Jadi Omnibus Law tak hanya perizinannya saja yang kami permudah, tetapi juga pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari kementerian/lembaga hingga pemda,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co