GenPI.co - Kondisi DKI Jakarta yang tengah ditekan sana-sini direspons Wagub Ahmad Riza Patria. Wagub langsung beri pesan menohok.
Wagub menekankan bahwa mengubah status PPKM dinaikkan atau diturunkan tak bisa dilakukan sendirian.
Sebelumnya, para ahli epidemiologi menilai status PPKM di Jakarta sebaiknya ditingkatkan berkaca kenaikan kasus covid-19.
Riza mengatakan, butuh banyak pertimbangan sebelumnya menaikan status PPKM di Jakarta.
"Menaikkan atau menurunkan PPKM itu ada syarat ketentuan yang harus dipenuhi," ujarnya, Senin (24/1).
Dia mengatakan, adanya kenaikan kasus omicron di Jakarta tidak bisa menaikan status PPKM secara langsung.
"Kalau ada penurunan kasus, tidak bisa diturunkan status PPKM " ujarnya.
Riza mengatakan, memutuskan sebuah kebijakan ada tahapan yang harus dipenuhi.
"Pendapat para ahli itu menjadi pertimbangan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan segera melakukan pembahasan melibatkan para ahli.
"Tidak hanya tingkat provinsi, tetapi pemerintah pusat akan mendiskusikan,"ujarnya.
Diketahui, saat ini PPKM di Jakarta masih berada di level 2. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News