GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan akan terus melakukan advokasi vaksinasi covid-19 untuk anak selama 2022.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa pihaknya juga memperjuangkan vaksinasi bagi anak tanpa terkecuali.
"Termasuk, anak-anak yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/1).
Selain itu, KPAI juga mendorong anak-anak rentan lain untuk mendapatkan vaksin, seperti di Lembaga Pembinaa Khusus dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Pemastian vaksinasi ini juga sebagai bagian dari advokasi pemenuhan hak sipil anak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Retno memaparkan KPAI telah melakukan survei bertajuk "Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun".
Dari survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada 9 persen anak yang ragu-ragu dan 3 persen responden menolak vaksin.
Retno menegaskan memperluas capaian vaksin dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun juga terus diperkuat.
"Edukasi tentang pentingnya vaksin harus terus kami upayakan dan akan terus dilakukan sepanjang 2022," paparnya.
Selain vaksinasi covid-19 anak usia 12-17 tahun, KPAI juga mendorong imunisasi dasar.
"Pencegahan stunting, pelayanan ibu hamil dan melahirkan, serta perkuat strategi kebijakan pentaheliks pada anak juga akan kami lakukan," paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News