Pakar Beri Peringatan: IKN Harus Pindah Sebelum Masa Jokowi Habis

25 Januari 2022 22:22

GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing buka suara soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.

Emrus, sapaan akrabnya menyarankan agar pembangunan IKN baru harus selesai 75 persen sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi habis pada 2024.

BACA JUGA:  Emrus Sihombing Sebut Pemindahan IKN Lebih Efisien dan Efektif

"Sebelum berakhirnya jabatan Presiden Jokowi periode kedua, IKN harus sudah bisa pindah ke tempat yang baru," ujar Emrus kepada GenPI.co, Senin (24/1/2022).

Tentu bukan tanpa alasan Emrus meminta agar IKN segera dipindahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi habis.

BACA JUGA:  Jokowi Teken Pertahanan Indonesia-Singapura, Termasuk Natuna

Sebab, presiden terpilih selanjutnya belum tentu akan meneruskan proyek pemindahan IKN.

"Oleh karena itu, IKN harus segera dipindahkan sebelum masa jabatan Jokowi habis, supaya benar-benar terwujud," tegas Emrus.

BACA JUGA:  Kepala Otorita IKN Ridwan Kamil atau Ahok? Nih Kata Kornas Jokowi

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Presiden Jokowi juga telah menetapkan nama IKN baru Indonesia bernama Nusantara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co