Edy Mulyadi Tak Ditahan Polri, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

26 Januari 2022 17:20

GenPI.co - Politisi PKS, Edy Mulyadi terus menuai sorotan. Ucapannya yang dianggap menyinggung masyararakat Kalimantanbisa membahayakan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan kritik terkait pemindahaan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyebut lokasi baru tempat jin buang anak.

Direktur LBH Pengurus Besar Serikan Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra angkat suara terkait ucapan Edy Mukyadi yang bisa memicu polemik.

BACA JUGA:  Komentar Edy Mulyadi Picu Gejolak, Pengamat Beri Peringatan Keras

Menurut dia, Polri harus bersikap tegas atas semua laporan untuk menangkap dan menahan Edy Mulyadi.

"Bareskrim Polri harus tegak lurus menyikapi banyaknya laporan kepada Edy. Saya pikir secara hukum, Pasal yang dikenakan sudah memenuhi unsur untuk ditahan," ujar Gurun di Jakarta, Rabu (26/1).

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Sudah Menghina, Wajar Warga Kalimantan Murka

Gurun menjelaskan tindakan Edy Mulyadi bisa memicu memecah belah bangsa jika tidak segera ditahan.

Sebab, kata dia, proses hukum harus ditindak serius kepada seseorang yang sengaja melontarkan kalimat rasis.

BACA JUGA:  Suara Lantang Lasarus, Minta Polisi Bergerak Proses Edy Mulyadi

Menurutnya, ucapan Edy berpotensi besar masyarakat untuk bertindak sendiri jika Polisi hanya diam atas laporan terkait.

"Saya khawatir jika proses penegakan hukum berlarut-larut, justru memicu potensi masyarakat main hakim sendiri," jelasnya.

Dengan demikian, Gurun mengatakan kasus Edy Mulyadi bisa masuk tindak pidana ujaran kebencian karena mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Menurutnya, kasus tersebut sangat sensitif sehingga perlu ditindak serius oleh Polri.

"Kasus begini sensitif, karena menyangkut SARA, pernyataan diskriminatif terhadap suatu daerah, yang begini dapat memicu terjadinya konflik dan main hakim sendiri di tengah masyarakat," imbuhnya.

Seperti diketahui, PB SEMMI melaporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Selain itu, Edy juga bisa masuk Pasal Tindak Pidana Penghinaan, Ujaran Kebencian, Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co