GenPI.co - Kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso memastikan bakal ada kejutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjerat kliennya.
Sugeng mengatakan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ada hasil visum psikolog dari Adam Deni.
Menurutnya, hasil visum di BAP itu bisa mematahkan Pasal 29 UU ITE yang disangkakan ke Jerinx.
"Minggu depan akan dibuka itu," kata Sugeng di PN Jakpus, Selasa (25/1/2022).
Adapun, Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"(Lihat) Poin empat pada saat pemeriksaan terperiksa (Adam Deni) tidak menunjukkan adanya gejala gangguan psikologi," katanya.
Dia menerangkan, hal ini menunjukkan kondisi Adam Deni adalah pria yang berani.
Selain itu, Adam juga sangat mampu merespons situasi, termasuk saat memerintahkan pengacaranya untuk merekam dirinya saat sedang memberi pernyataan.
"Dia tidak takut juga, ya, dengan badan Jerinx yang gede," jelas Sugeng.
Sugeng mengatakan, adanya permintaan maaf Jerinx kepada Adam Deni juga akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Pengacara senior ini tampak optimis memandang kasus tersebut.
Sebelumnya, ahli pidana Effendi di dalam persidangan juga menyinggung soal unsur pidana Pasal 29 UU ITE akan terpenuhi jika sudah berdampak psikologis terhadap korban.
Meskipun demikian, pembuktian hal itu bukan menjadi bidangnya.
"Ada rasa takut atau tidak (akibat ancaman), itu bukan ranah ahli pidana, tetapi ahli jiwa," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News