Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat dua juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Kericuhan sempat mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/5) sore.