KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan

27 Januari 2022 12:30

GenPI.co - KPK resmi Hapus istilah operasi tangkap tangan alias OTT per Januari 2022. Ada titah Ketua KPK Firli Bahuri yang keras dan mengejutkan.

Firli kemudian menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi.

Dari sudut pandangnya, OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Mendadak Kapolri Ungkap Posisi 44 Petugas Mantan KPK, Makin Top

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya, Rabu, 26 Januari 2022.

Istilah OTT pun dihapus. Sebagai gantinya, KPK menggunakan istilah tangkap tangan.

BACA JUGA:  KPK Kuak Awal Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penghapusan dari OTT ini sudah resmi dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri per Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, KPK Tegas

Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan,” ujarnya.

Firli Bahuri pun memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co