GenPI.co - Kebijakan wajib visa kunjungan dalam penerapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura (BB-S), diduga jadi penghambat wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Kepulaun Riau (Kepri).
Hal itu dilontarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjung Pinang, Rabu, (26/1).
Dia mengatakan, saat ini Pemprov Kepri meminta pemerintah pusat memberlakukan kembali kebijakan khusus bebas visa bagi wisman asal Singapura.
“Cukup warga negara Singapura saja yang diperbolehkan bebas visa, agar mereka bisa mengunjungi Nongsa di Batam, dan Lagoi, Bintan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan bebas visa itu dihapus pada tahun 2020. Padahal sebelumnya, dengan kebijakan itu jutaan wisman asal Singapura berkunjung ke Kepri setiap tahunnya.
Tidak hanya Singapura, 150 negara lain pun dapat menikmati kebijakan bebas visa itu saat mengunjungi Kepri.
“Keinginan kami agar wisman asal Singapura itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan statusnya masih menunggu,” kata dia.
Buralimar mengungkapkan, oleh Kemenkum HAM, permintaan itu telah disepakati. Namun, surat keputusannya belum kunjung tiba.
Selain itu, kewajiban tes usap PCR bagi wisman saat tiba di Kepri juga dinilai menjadi hambatan. Sebab, hasil tes PCR hanya berlaku selama 3 hari, dan jika para wisman berlibur di Kepri lebih dari 3 hari maka harus kembali melakukan tes serupa.
“Mungkin syarat itu yang menjadi pertimbangan wisman asal Singapura agak berat untuk berlibur ke Bintan dan Batam,” kata Buralimar.
Meski begitu, pihaknya akan menjalani dulu kebijak Travel Bubble tersebut. Sebab pada akhirnya, akan ada evaluasi mengenai kebijakan tersebut.
Jika berhasil, potensial akses warga Singapura ke Karimun dan Tanjung Pinang juga dibuka dengan kebijakan khusus, seperti jalur khusus bagi wisman yang sudah divaksin sehingga tidak perlu lagi dites PCR. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News