Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Dipecat dari Polisi

30 Januari 2022 12:30

GenPI.co - Ketua Tim Advokat Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Erlina, memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswinya.

Seperti diketahui, kejadian naas tersebut terjadi saat salah satu mahasiswi ULM sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo. Hal ini lantas membuat kampus menarik semua mahasiswa dari lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Geger Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Ini Jawaban Wamenag

"Saat ini korban sudah menguasakan kasus hukumnya dengan Borneo Law Firm," ujar Erlina kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).

Tidak hanya itu, Erlina juga mengungkapkan kondisi terkini dari mahasiswinya yang mengalami kejadian traumatis tersebut.

BACA JUGA:  Santriwati Bandung Diperkosa, Harus Selamatkan Masa Depan Korban

"Korban sedang menjalani pemulihan psikis. Saat ini masih berlangsung di Poli Jiwa Ansal," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat Bripka Bayu Tamtomo yang sebelumnya bekerja di satuan narkoba.

BACA JUGA:  Gus Miftah Kutuk Aksi Bejat Guru Pesantren Perkosa Santriwati

Pemecatan tersebut ditandai dengan mencopot seragam dinas dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," ujar Kapolresta Sabana.

Dirinya menegaskan bahwa kewajiban Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut telah tuntas.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co