Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas

31 Januari 2022 12:42

GenPI.co - Kawasan wisata internasional yang bisa dikunjungi melalui penerapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura (BB-S), diwajibkan memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di kawasan wisata tersebut.

Jubur Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, satuan tugas yang dimaksud merupakan karyawan atau pengurus di perusahaan kawasan pariwisata tersebut.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kepri Sebut Travel Bubble Bukan Solusi

Satgas itu nantinya bakal berkoordinasi dengan satgas tingkat kabupaten atau kota.

"Jadi sebenarnya itu bukan hal baru, ya. Pada transportasi laut pun sebelumnya sudah dibentuk satgas yang terdiri dari anak buah atau kru kapal," katanya.

BACA JUGA:  Ini Penghambat Wisman Datang ke Kepri meski Travel Bubble Dibuka

Dia menegaskan, tugas satgas di kawasan wisata adalah memantau agar penerapan protokol kesehatan terlaksanan dengan baik dan maksimal.

Pada sektor lain, seperti di atas kapal, pembentukan satgas pun berjalan efektif.

BACA JUGA:  Satgassus: PMI Tidak Perlu Khawatir Akan Aturan Karantina

"Jadi itu sebagai salah satu cara menyukseskan penerapan Travel Bubble ini. Pariwisata Kepri harus bangkit meski di tengah pandemi," kata dia.

Tjejep menilai, pembentukan satgas di kawasan wisata harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pengawasan protokol kesehatan dapat sejalan dengan kunjungan wisman lewat Travel Bubble.

Maka penerapan Travel Bubble di Lagoi, Bintan, dan Nongsa di Batam pun pada akhirnya terlaksana secara maksimal. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim
Covid-19   Satgas   pariwisata   Batam   Binta   Kepri  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co