GenPI.co - Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu dipercepat.
Pemerintah pun melakukan konsinyering internal antarkementerian dan lembaga terkait.
"Pekan ini diharapkan DIM pemerintah selesai," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Jaleswari, tim pemerintah pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2022 telah menyelenggarakan konsinyering untuk membahas DIM RUU TPKS.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, Edward O.S. Hiariej mengatakan, konsinyering tersebut untuk memastikan tim pemerintah solid.
"Kami ingin menunjukkan tim pemerintah well-prepared, solid, dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM ini akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," tuturnya.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan, lanjutnya, sama-sama ingin memastikan RUU TPKS akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.
"Memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum," katanya.
DIM tersebut disebut berisikan penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya.
RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat minifraksi, pendapat mini-DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News