GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah Salat Jumat bisa di rumah masing-masing atau diganti dengan Salat Zuhur, lantaran kasus covid-19 varin Omicron meningkat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda di Jakarta, Kamis (3/2).
Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat muslim.
Selain itu, Miftahul juga menegaskan jika pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur.
"Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya.
KF MUI menyebutkan jika di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurut Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak orang yang divaksin.
Sehingga Miftahul menilai jika masyarakat sudah siap untuk menghadapi dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," jelasnya.
Miftahul juga menambahkan umat Islam dapat melaksanakan Salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, gunakan sajadah sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News