Pernyataan Jaksa Menggelegar, Munarman Layak Dihukum Mati

Pernyataan Jaksa Menggelegar, Munarman Layak Dihukum Mati - GenPI.co
Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Sekretaris Umum FPI menuntut Munarman dengan hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

"Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).

BACA JUGA:  Isi Ceramah Habib Rizieq Dibongkar di Sidang Munarman, Begini

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarmanr ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

BACA JUGA:  Instruksi Tegas Presiden Jokowi Dijawab Anies Baswedan

”Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Bikin Happy, 2 Koin Ini Ngegas

Munarman terlibat aksi pembaiatan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya