Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturannya

03 Februari 2022 20:22

GenPI.co - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai level 1 (satu).

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kemudian terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, usai kasus Covid-19 meningkat tiap harinya.

Aturan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM level 1.

BACA JUGA:  Dua Siswa di Batam Terpapar Covid-19, PTM Tetap Jalan

Di dalamnya, diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas.

PTM juga daoat dilakukan dengan jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

BACA JUGA:  Kasus Meningkat, Batam Bakal Perketat PPKM Kembali

Lalu pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen, dan kerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 75 persen.

Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, kebutuhan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.

BACA JUGA:  Warga Batam yang Positif Covid Boleh Isolasi Mandiri, Syaratnya?

Tiap sektor industri diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jika terdapat temuan klaster Covid-19, sektor industri tesebut ditutup selama 5 hari.

Aktivitas di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pasar loak, pedagang asongan, pasar burung atau unggas, dan pasar lainnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Hal serupa berlaku juga untuk kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Aktivitas di bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, yang berlaku untuk pegawai dan pengunjung.

Kapasitas bioskop juga dibatasi maksimal 75 persenmdan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Penonton di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim
PPMK level 1   PPKM   Covid-19   WFH   Batam   Kepri  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co