GenPI.co - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai level 1 (satu).
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kemudian terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, usai kasus Covid-19 meningkat tiap harinya.
Aturan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM level 1.
Di dalamnya, diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas.
PTM juga daoat dilakukan dengan jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Lalu pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen, dan kerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 75 persen.
Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, kebutuhan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Tiap sektor industri diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jika terdapat temuan klaster Covid-19, sektor industri tesebut ditutup selama 5 hari.
Aktivitas di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pasar loak, pedagang asongan, pasar burung atau unggas, dan pasar lainnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Hal serupa berlaku juga untuk kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Aktivitas di bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, yang berlaku untuk pegawai dan pengunjung.
Kapasitas bioskop juga dibatasi maksimal 75 persenmdan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Penonton di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News