Warga Batam yang Positif Covid Boleh Isolasi Mandiri, Syaratnya?

Warga Batam yang Positif Covid Boleh Isolasi Mandiri, Syaratnya? - GenPI.co
Asrama Haji Batam, lokasi isolasi terpadu warga Batam yang terpapar Covid-19. Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mewajibkan seluruh warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi terpadu di Asrama Haji Batam, atau di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang.

Namun, kebijakan itu berubah usai Pemko Batam mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, dalam SE terbaru itu, warga sudah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau hotel jika positif Covid-19.

BACA JUGA:  Pemko Batam Tiadakan Isolasi Mandiri, Alasannya?

Aturan itupun berlaku resmi sejak 1 hingga 14 Februari 2022.

“Syaratnya adalah warga itu harus berusia di bawah 45 tahun, tidak bergejala, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi isolasi hingga diizinkan,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Kasus Meningkat, Batam Bakal Perketat PPKM Kembali

Dia menjelaskan, tempat isolasi mandiri juga wajib memenuhi syarat seperti kamar yang terpisah di lantai berbeda, jika tinggal bersama keluarga.

Dalam ruang itu pun harus memiliki kamar mandi dan tersedia pulse oksimeter.

BACA JUGA:  Temuan Covid-19 di Sekolah, Syarat PTM di Batam akan Diperiksa

“Petugas Dinas Kesehatan nanti bakal memeriksa tempat isolasi mandiri itu, apakah sesuai kriteria atau tidak. Kalau tidak, maka pasien wajib isolasi terpadu,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya