Lewat Peremajaan Sawit, Pemerintah Dukung Petani Swadaya

07 Februari 2022 22:30

GenPI.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan akan tetap mendukung petani swadaya dengan melakukan Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Sunari mengatakan bahwa saat ini petani swadaya sudah menguasai 41 persen dari total luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional.

“Saat ini, petani swadaya sudah menguasai 6,72 juta hektar dari total lahan kebun sawit nasional sebesar 16,28 juta hektar,” ujarnya dalam Forum Wartawan Spesialis Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Senin (7/2).

BACA JUGA:  Etalase Sawit Bakal Dibangun di Lahan Kampus USU

Meskipun petani swadaya kelapa sawit memiliki tingkat pendidikan rendah, pendapatan sebagian besar dari mereka sudah lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah minimum nasional.

“Rata-rata pendapatan petani swadaya adalah Rp 4 juta per bulan, sementara rata-rata upah minimum nasional adalah Rp 2,5 juta per bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Petani Sawit Riau Mengeluh, Erick Thohir Beri Solusi

Sunari mengatakan bahwa program peremajaan sawit akan dilakukan secara besar-besaran untuk membantu para petani swadaya memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kegiatan yang lebih berkelanjutan.

“Di sisi lain, peremajaan kelapa sawit juga akan meningkatkan kualitas produksi serta mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal,” katanya.

BACA JUGA:  Ribuan Lahan di Kepri Kini Tak Lagi Tersandera Perusahaan Sawit

Program Peremajaan Sawit Rakyat akan berfokus pada empat hal, yaitu legalitas, produktivitas, prinsip sustainabilitas, dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Sunari, fokus legalitas akan membantu para petani swadaya untuk mengikuti aspek legalitas tanah.

“Mereka yang tidak mengikuti aspek legalitas tidak akan menerima bantuan hak dari pemerintah,” ujarnya.

Lalu, Fokus Produktivitas dilakukan melalui program penanaman kembali 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun.

Fokus Prinsip Sustainabilitas dilakukan melalui program penanaman kembali dengan mengikuti prinsip-prinsip berkelanjutan, baik untuk konservasi, kelembagaan, serta kualitas tanah dan lingkungan.

“Sertifikasi ISPO dilakukan untuk memastikan prinsip sustainabilitas. Para petani swadaya diwajibkan punya Sertifikat ISPO pada panen pertama,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co