Ribuan Lahan di Kepri Kini Tak Lagi Tersandera Perusahaan Sawit

Ribuan Lahan di Kepri Kini Tak Lagi Tersandera Perusahaan Sawit - GenPI.co
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: gapki.id

GenPI.co - Pemerintah Indonesia resmi mencabut ribuan izin penguasaan lahan negara yang terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konsesi Kawasan Hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu daerah di Kepulauan Riau (Kepri) yang terdampak dari kebijakan itu adalah Kabupaten Lingga, yang dua izin konsesi kawasan hutannya dicabut.

Hal itu tertuang dalam Lampiran II dan III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

BACA JUGA:  Tak Akan Ada Penggusuran, Lahan untuk IKN Murni Tanah Negara

Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari, mengatakan, dengan pencabutan izin itum maka sudah jelas status atas permasalahan yang selama ini berlarut-larut di Lingga.

Menurutnya, hal itu kemudian dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemkab Lingga untuk memanfaatkan atau mengolah lahan yang selama ini tersandera karena permasalahan yang terjadi di masa lalu.

BACA JUGA:  Petani Sawit Riau Mengeluh, Erick Thohir Beri Solusi

“Terdapat dua izin konsesi kawasan hutan yang dicabut di Kabupaten Lingga, yaitu PT Singkep Payung Perkasa (SPP) dan PT Citra Sugi Aditya (CSA),” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Senin (10/1).

Dia menyebut, PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) menguasai lahan seluas 18.006 hektare. Sementara PT Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 hektare.

BACA JUGA:  Daerah di Kepri Ini Kembali Nol Kasus Covid-19

Menurutnya, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berdasarkan keputusan Bupati Lingga No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya