Puluhan Kendaraan Over Load dan Dimensi di Batam Terjaring Razia

09 Februari 2022 09:42

GenPI.co - Tim gabungan yang terdiri Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, dan Polisi Militer TNI AD melaksanakan razia kendaraan over dimension over loading (Odol) pada Selasa (8/2).

Razia kendaraan Odol itu  dilaksanakan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam di Jalan Jendral Sudirman, Lubuk Baja, Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, razia yang digelar bersama tim gabungan itu menargetkan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang melenggar ketentuan.

BACA JUGA:  Kadin Batam: Pemerintah Jangan Buru-Buru Bangun Pelabuhan Baru

Ricky menyebutkan aturan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan itu telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan telah disosialisasikan. Itu juga sebagai mengantisipasi kecelakaan laka lantas

"Ini sebagai upaya deteksi dini mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan kapasitas dan modifikasi tidak sesuai dengan ketentuan," katanya kepada GenPi.co Kepri.

BACA JUGA:  Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam-Tanjung Uban

Dia menyebutkan dalam operasi tersebut pihaknya menemukan setidaknya 15 pengendara  yang tidak memiliki izin mengemudi.

"Untuk kendaraan kendaraan seperti truk, angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan kami minta agar melakukan normalisasi kendaraan dan melengkapi surat-surat," ujarnya.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta dan Medan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim menyebutkan, kegiatan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan Odol.

"Kami lakukan pengecekan dan penegakan hukum bagi kendaraan over load dan dimensi untuk melakukan tindakan tegas," ujar Salim

Salim juga menyebutkan dalam penindakan bersama itu, pihaknya menertibkan 24 kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada sekitar tiga pengendara yang langsung kami suruh bayar pajak. Karena ada layanan Samsat bergerak juga turut dalam operasi," jelasnya.

Salim menambahkan, dari kegiatan itu dilaksanakan bersamaan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Barelang dan Dinas Pendapatan Daerah dalam gelar razia Odol ini.

Kadishub kota Batam itu mengimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan-aturan yang ada serta  tidak melakukan modifikasi kepada kendaraan.

"Berkendaralah sesuai dengan ketentuan demi mengantisipasi kecelakaan," kata Salim. (alam/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co