Komnas Perempuan Minta Kejelasan dari DPR Terkait RUU PPRT

14 Februari 2022 12:20

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kejelasan posisi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Pasalnya, sudah 18 tahun RUU PPRT belum kunjung disahkan oleh DPR.

Dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional yang jatuh tiap 15 Februari, Komnas Perempuan memohon DPR untuk tak ragu membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  Menuju Pilpres 2024, Formula E Jadi Modal Anies Baswedan

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra sejak 2004, baik dalam segi perspektif hingga substantif.

Menurut Mariana, hingga hari ini masih masih ada anggapan dari kalangan pembuat kebijakan yang menilai RUU PPRT tidak mendesak, karena jumlah PRT dianggap kecil.

BACA JUGA:  PBNU Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

“Masih banyak juga pemangku kebijakan yang menganggap RUU PPRT dapat mengganggu tatanan sosial dan budaya di masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Sambut Hari PRT Nasional Komnas Perempuan, Senin (14/2).

Mariana mengatakan bahwa selama 17 tahun, sudah cukup banyak langkah yang dilakukan masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan kepada PRT, termasuk mengorganisasi mereka ke dalam serikat.

BACA JUGA:  Selesaikan Kasus Wadas, Ganjar dan Komnas HAM Sepakati 3 Hal

“Serikat PRT membantu para anggota untuk menyuarakan kepentingan, membela anggota lain yang mengalami kekerasan, hingga melakukan advokasi dan kampanye,” katanya.

Menurut Mariana, pemerintah sebenarnya juga sudah berupaya mengurangi tindak kekerasan terhadap PRT dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015.

Sayangnya, Permenaker tersebut dinilai belum cukup melindungi PRT. Sebab, masih banyak kasus kekerasan berbasis gender yang dialami PRT disertai dengan minimnya penanganan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan upaya hukum yang lebih tinggi dan sistematis dalam melindungi para PRT, yaitu lewat pengesahan RUU PPRT,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co