GenPI.co - Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia (APPI) Emrus Sihombing blak-blakan menilai Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memosisikan masyarakat Indonesia itu bodoh.
Hal itu disampaikan Emrus Sihombing untuk merespons aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Itu memosisikan khalayak atau masyarakat itu bodoh, seolah-olah tidak bisa menggunakan uang itu," ujar Emrus Sihombing kepada GenPI.co, Selasa (15/2).
Emrus Sihombing menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menahan JHT milik pekerja.
Menurut Emrus Sihombing, dalam komunikasi harus egaliter atau sejajar.
"Serahkan saja, kecuali memang para pekerja mengatakan 'saya titip uang saya untuk hari tua'," jelas Emrus Sihombing.
Emrus Sihombing pun sangat menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT pekerja itu.
"Bukan pemerintah atau Depnaker yang mengatur-atur seperti itu," kata Emrus Sihombing.
Peraturan itu kata Emrus Sihombing menunjukkan bahwa pemerintah lebih superior daripada masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News