Pembegal Brimob Ternyata Mantan Residivis

16 Februari 2022 18:40

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membongkar salah satu tersangka begal anggota Brimob Aipda Edi Santoso, mantan residivis.

Menurut Zulpan, tersangka RMI (20) pernah ditahan karena kasus serupa oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pelaku yang saat ini menjadi tersangka RMI alias I ada di data base pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  Koin Kripto Metaverse Naik Daun, Cuan Gede

Zulpan menjelaskan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Selain itu, dia menerangkan terdapat barang bukti motor para tersangka dan milik korban yang.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Beber Ukuran Anu Vicky Prasetyo, Pantas Nggak Puas

"Tersangka RMI diamankan pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ini yang menyabetkan celurit ke arah korban di bagian punggung," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada RMI, Zulpan mengatakan pihaknya mampu mengamankan empat pelaku lainnya, yakni MH alias H (17), AM alias U (17), MAL alias A (18), dan RH alias R (17).

BACA JUGA:  Cak Imin Pasrah, Jika Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah

Menurut dia, pihaknya akan terus mengembangkan kasus begal tersebut lantaran komplotan itu bukan kali pertama melancarkan aksinya.

Sebab, dari pengakuan tersangka, komplotan ini kerap membegal di lima tempat yang berbeda.

"Dari pengakuan para tersangka, aksi begal ini bukan kali pertama, melainkan ada lima TKP berbeda. Jadi, kami bakal tindaklanjuti dan kemungkinan besar ada pelaku lain," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 365 KUHP Ayat 2. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co