GenPI.co - Sejak awal Januari hingga Februari 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 6 tersangka kasus narkotika. Dari seluruh tersangka itu turut disita 6,5 kilogram sabu-sabu dan 2,9 kilogram ganja dengan tiga laporan polisi.
Salah satu kasus yang yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri yang cukup heboh ialah keterlibatan seorang polisi berinisial ARG yang diperbantukan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.
Kasus tersebut melibatkan tiga orang pelaku dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram yang diamankan di Bintan.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, mengatakan bahwa barang bukti dari enam orang pelaku yang diamankan selama periode Januari hingga Februari akan dimusnahkan.
"Karena sudah mendapatkan ketetapan hukum maka dilakukan pemusnahan," kata Carles kepada Genpi.co Kepri, Rabu (16/2).
Dia menjelaskan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Untuk barang bukti jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Saat pemusnahan para tersangka dihadirkan untuk melihat barang buktinya dan juga disaksikan pihak terkait seperti BNNP Kepri, Jaksa, BPOM dan lainnya," kata dia.
Carles juga menjelaskan perbuatan para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News