GenPI.co - Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID resmi ditunda.
Saat persidangan dimulai, jaksa penuntut umum (JPU) mendadak meminta maaf.
Hal itu lantaran JPU mengaku belum menyelesaikan berkas tuntutan yang sedianya akan dibacakan hari ini.
"Mohon izin perkenankan kami ingin meminta maaf sebesar-besarnya yang mulia, karena sehubungan dengan persidangan terakhir kemarin kondisi kami agak menurun," kata JPU kepada Majelis Hakim di PN Jakpus, Rabu (16/2).
Pihak JPU kemudian meminta tambahan waktu hingga Senin (21/2). Namun, permintaan itu langsung ditolak Majelis Hakim.
Majelis Hakim menginginkan sidang tuntutan agar dipercepat karena jika sesuai rencana, seharusnya hal itu dibacakan hari ini.
Akhirnya, masing-masing pihak sepakat untuk menyelenggarakan sidang tuntutan pada Jumat (18/2).
"Jadi, jalankan yang formal dulu, hari Jumat kita laksanakan sidang tuntutan pukul 10.00 WIB," kata Majelis Hakim.
Adapun, pada Selasa (22/2), giliran penasehat hukum Jerinx menyampaikan pledoi.
Selanjutnya, Rabu (23/2) tanggapan terkait duplik dan replik, sedangkan Kamis (24/2), agendanya putusan pengadilan.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni usai diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News