GenPI.co - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial BT sebagai tersangka usai menabrak tiga motor, hingga menewaskan seorang pengendara di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan kabar tersebut dan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut.
"Pengemudi mobil kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Tersangka itu BT, ya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (17/2) kemarin.
Kombes Sambodo menjelaskan penyebab kecelakan itu masih ditindaklanjuti penyidik, lantaran ada dugaan tersangka mengonsumsi alkohol.
Menurut dia, pihaknya untuk sementara akan melakukan penahanan terhadap tersangka BT.
"Kami tunggu hasil tes urine tersangka, ya. Untuk sementara, kami tahan tersangka dan terancam Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ," jelasnya.
Akan tetapi, Sambodo mengatakan jika terbukti terpengahuh alkohol ketika berkendara, tersangka akan mendapat ancaman hukuman menurut Pasal 311 UU LLAJ.
Menurut Sambodo, kecelakan itu menewaskan seorang pemotor berinisial MI yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami masih menyelidiki terkait dugaan kecelakaan itu hari ini. Saya bisa sampaikan ialah ada korban meninggal dari pengemudi motor," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah Mobil Honda HRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di arah utara dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News