Pengemudi Mobil Penabrak 3 Motor Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

18 Februari 2022 00:30

GenPI.co - Polisi menetapkan pengemudi mobil berinisial BT sebagai tersangka usai menabrak tiga motor, hingga menewaskan seorang pengendara di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan kabar tersebut dan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut.

"Pengemudi mobil kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Tersangka itu BT, ya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (17/2) kemarin.

BACA JUGA:  Istana Anggarkan Mobil Baru Rp8,3 M, Pengamat Beri Komentar Pedas

Kombes Sambodo menjelaskan penyebab kecelakan itu masih ditindaklanjuti penyidik, lantaran ada dugaan tersangka mengonsumsi alkohol.

Menurut dia, pihaknya untuk sementara akan melakukan penahanan terhadap tersangka BT.

BACA JUGA:  Dugaan Nepotisme di DPRD Kepri, dari Katering sampai Mobil Dinas

"Kami tunggu hasil tes urine tersangka, ya. Untuk sementara, kami tahan tersangka dan terancam Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ," jelasnya.

Akan tetapi, Sambodo mengatakan jika terbukti terpengahuh alkohol ketika berkendara, tersangka akan mendapat ancaman hukuman menurut Pasal 311 UU LLAJ.

BACA JUGA:  484.577 Mobil Hyundai dan Kia Ternyata Bermasalah, Buruan Cek

Menurut Sambodo, kecelakan itu menewaskan seorang pemotor berinisial MI yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami masih menyelidiki terkait dugaan kecelakaan itu hari ini. Saya bisa sampaikan ialah ada korban meninggal dari pengemudi motor," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, sebuah Mobil Honda HRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di arah utara dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co