GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membeberkan solusi bagi penderita Covid-19 yang tak bisa menikmati layanan telemedisin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kendala pengajuan layanan telemedisin dapat ditangani sesuai dengan masalah yang dihadapi.
Pertama, bila sudah terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tak kunjung dapat WhatsApp konfirmasi dari akun resmi Kemenkes, masyarakat wajib memeriksa NIK di laman isoman.kemkes.go.id/panduan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk melanjutkan tahapan pengajuan layanan telemedisin, baik konsultasi dokter hingga mendapatkan vitamin dan antivirus,” ujarnya dalam Konferensi Pers Satgas Covid-19, Kamis (17/2).
Kedua, jika NIK tetap tak terdaftar, masyarakat harus memperhatikan usia pasien yang terkonfirmasi kasus Covid-19.
“Sebab, batasan minimal usia yang bisa mendapatkan layanan telemedisin adalah masyarakat berusia 18 tahun serta tes di laboratorium rujukan Kemenkes yang berada di sekitar wilayah isolasi mandiri,” ungkapnya.
Ketiga, masyarakat yang sudah melakukan konsultasi daring dan mengajukan tebus obat, tetapi belum mendapatkannya, diminta untuk tak khawatir.
Pasalnya, Kemenkes terus melakukan perbaikan layanan, terutama terkait pengiriman obat.
“Pastikan alamat pengiriman dan nomor telepon yang dicantumkan sudah sesuai, sehingga kurir bisa menghubungi pasien jika kesulitan mencari alamat,” tutur Wiku.
Keempat, masyarakat di area yang telah mendapatkan layanan telemedisin dan telah memenuhi kriteria di atas, tetapi tak kunjung dapat bantuan vitamin, bisa langsung melakukan pengaduan ke Halo Kemenkes.
“Masyarakat bisa telepon layanan aduan pada nomor 1500567 atau SMS ke 081281562620. Jika terjadi perburukan gejala, segera hubungi puskesmas terdekat serta RT/RW setempat,” pungkas Wiku. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News