GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID merespons soal tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx tampak tenang selama persidangan kali ini, pun ketika dia menemui awak media usai pembacaan tuntutan.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana. Jadi, mental sudah cukup siap," kata Jerinx di PN Jakpus, Jumat (18/2).
Namun, Jerinx sendiri mengaku keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut.
Penggebuk drum SID ini tetap akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan dari JPU.
Jerinx berharap hakim akan punya sudut pandang lain dalam memutus perkara ini.
"Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx Philipus Tarigan mengaku kaget dengan tuntutan 2 tahun yang dibacakan JPU.
Philipus mengatakan, JPU tampak tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi selama persidangan.
"Ada dokter Tirta yang bagaimana dia memposisikan Adam Deni sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News