Jerinx SID Kapok dan Bakal Pensiun

19 Februari 2022 14:10

GenPI.co - Usai mendengar sidang tuntutan, terdakwa Jerinx SID mengungkap apa yang akan dilakukannya usai kasus ini selesai.

Adapun, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx hukuman dua tahun pidana dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx kembali mengungkap dirinya kapok berpolemik di media sosial. Dia mengaku akan berhenti membahas soal isu di jejaring sosial.

BACA JUGA:  Kalina Ocktaranny Beber Aib Vicky Prasetyo, Bikin Miris

Hal itu dilakukan agar dirinya tidak mengulangi lagi karena sudah kedua kalinya terkena kasus.

"Jadi, saya juga merasa sudah saatnya berhenti, saya pensiun dari polemik isu sosial segala macam," kata Jerinx di PN Jakpus, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Siti Fadilah Bongkar Varian Omicron, Hasilnya Alhamdulillah

Jerinx mengaku ingin fokus ke kehidupan keluarganya. Dia ingin menjadi suami yang baik untuk istrinya, Nora Alexandra.

Musisi asal Bali ini juga ingin fokus menjaga ibunya yang belakangan sakit-sakitan.

BACA JUGA:  Komunitas Outsiders Setia Temani Jerinx SID Sidang di PN Jakpus

Seperti diketahui, Jerinx SID tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

JPU telah menuntut Jerinx pidana kurungan dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada persidangan selanjutnya, Jerinx akan membacakan pledoi, setelahnya Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co