Sanksi Tegas Menanti untuk Penimbun Minyak Goreng, Tak Ada Ampun

20 Februari 2022 22:20

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperingatkan keras untuk para pelaku usaha yang nekat menimbun sembako, minyak goreng.

Menurutnya, pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 50 miliar.

BACA JUGA:  Mabes Polri Bongkar Jaringan Teroris di Sumatera Utara

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan bisa disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ujar Ramadhan di kantornya, Minggu (20/2/2022).

Menindaklanjuti temuan minyak goreng di salah satu gudang, Ramadhan juga mengaku pihaknya menyalurkan ke pasar dari Satgas Pangan.

BACA JUGA:  Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik

Dia menegaskan, hal itu jelas dilakukan supaya masyarakat bisa membeli seusai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan," tuturnya.

BACA JUGA:  Polemik Seragam Satpam, Pernyataan Brigjen Ramadhan Tegas

Selain itu, Ramdhan menambahkan stok minyak goreng di beberapa wilayah masih dalam tahap aman.

Namun, dia tidak memungkiri ada beberapa pelaku usaha yang nakal dengan menimbun stok minyak goreng tersebut.

"Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar," tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co