Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik

Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik - GenPI.co
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. (Instagram/Indrakenz)

GenPI.co - Mabes Polri tegas terkait laporan penipuan investasi bodong terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai affiliator Aplikasi Binomo.

“Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/2).

Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.

BACA JUGA:  2 Kali Mangkir, Indra Kenz Bakal Dipanggil Paksa Sama Polisi

“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Warga Dunia Bisa Senang

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

BACA JUGA:  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya