GenPI.co - Pengamat politik Tony Rosyid menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang telat.
Menurut Tony, surat dengan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN JKT keluar pada 15 Februari 2022.
Namun, pada 22 Januari 2022, Kali Mampang sudah rampung dikeruk seratus persen.
“Ini membuktikan PTUN tidak update dan telah membuat keputusan dengan menggunakan data lama," katanya kepada GenPI.co, Selasa (22/2).
Tony menjelaskan, putusan PTUN Jakarta benar, sah, dan mengikat secara yuridis.
Menurut Tony, PTUN Jakarta tidak memiliki kewajiban memperbarui selama tidak ada pengajuan data susulan.
"Kalau sudah dikeruk, mau keruk apa lagi? Jadi, putusan PTUN sudah dilaksanakan sebelum surat putusan itu terbit," ujarnya.
Tony menilai putusan PTUN 205/G/TF/2021/PTUN JKT tanggal 15 Februari 2022 idealnya tidak terbit.
Sebab, kata Tony, amar putusan sudah dilaksanakan sebelum pengadilan membuat keputusan tersebut.
Menurut Tony Rasid, tuntutan tersebut idealnya ditarik sebelum ada putusan.
"Semua tetap ada hikmahnya. Tidak hanya untuk Pemprov DKI, tetapi untuk semua pemimpin dan pejabat di negeri ini," jelas Tony. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News