Nekat! Pria Yaman Tanpa Dokumen di Makassar, Begini Nasibnya

23 Februari 2022 23:07

GenPI.co - Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar menitipkan pria asal Yaman berinisial MAK (38) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

MAK ditangkap karena tidak memiliki dokumen, baik perjalanan maupun izin tinggal di Indonesia.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan pemindahan Deteni tersebut berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Kader Ditangkap Densus 88, Partai Ummat Bilang Ada Misteri

"Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari bisa dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi," ujar Alimuddin, Rabu (23/2).

Sebelum dipindahkan, MAK terlebih dulu menjalani pemeriksaan rapid antigen di salah satu laboratorium kesehatan.

BACA JUGA:  Kader Ditangkap Densus 88, Partai Ummat Bakal Anjlok Pamornya?

"(Tujuannya, red) untuk memastikan dia tidak terinfeksi covid-19," terang Alimuddin.

Setelah proses serah terima selesai, petugas segera melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:  2 Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Fernando EMaS Bongkar Ini

Selain itu, petugas juga menyimpan barang yang dilarang dibawa ke dalam blok. (indra ahmad/genpi.co sulsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co